LMEDAN, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Senin (12/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus H. T. Bahrumsyah, dan dihadiri anggota Pansus serta Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan tersebut difokuskan pada pengkajian pasal demi pasal draf perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.(Smart-Wan/ams)
MEDAN - Sejumlah massa yang terdiri dari beberapa aliansi, pedagang dan penikmat daging non halal…
MEDAN - Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat pedagang dan konsumen daging babi menggelar aksi…
JAKARTA - Gelombang penolakan terhadap rencana impor 105 ribu mobil pikap asal India oleh PT…
MEDAN – Sebuah pernyataan keras dan menggugah hati meluncur dari mulut Anggota DPRD Kota Medan,…
SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi meluncurkan Tim Safari Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang akan…
SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pekan Tapian Dolok, Kecamatan…