Categories: Hukum

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 3 Pelaku Diringkus

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Tim Opsnal Unit 2 Subdit III berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka dalam penggerebekan di kawasan Medan Selayang, Minggu (8/2/2026) malam.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Mereka diduga kuat sebagai kurir dan pengedar yang memasok ganja dari Aceh untuk dipasarkan di Kota Medan dan wilayah sekitarnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi kejadian di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat bersih total 20 kilogram, tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kemudian, satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang digunakan sebagai sarana transportasi barang haram tersebut, juga turut diamankan.

Undercover Buy dan Peran Masyarakat

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba dari Aceh ke Medan. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menyamarkan diri dalam aksi pembelian terselengubung (undercover buy).

Setelah memastikan target, polisi bergerak cepat dan menangkap para pelaku di lokasi yang telah ditentukan.

Satu Pelaku Masuk DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM, warga Kabupaten Aceh Barat. Saat ini, BM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika antardaerah.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan, termasuk analisis IT dan penelusuran jaringan guna menangkap aktor utama di balik peredaran ini. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal,” ujar AKBP Henri Sibarani.

Proses Hukum

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (Red)

Recent Posts

Akui Keliru Terbitkan SE Daging Non Halal, Wali Kota Medan Tak Berani Temui Pendemo Langsung

MEDAN - Sejumlah massa yang terdiri dari beberapa aliansi, pedagang dan penikmat daging non halal…

27 Februari 2026

Ribuan Massa Kepung Kantor Wali Kota Medan, Tolak Surat Edaran Dinilai Diskriminatif terhadap Pedagang Daging Babi

MEDAN - Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat pedagang dan konsumen daging babi menggelar aksi…

26 Februari 2026

GP Al Washliyah Desak Presiden Copot Dirut PT Agrinas, Aminullah Minta KPK Usut Aktor Impor 105 Ribu Pikap India

JAKARTA - Gelombang penolakan terhadap rencana impor 105 ribu mobil pikap asal India oleh PT…

25 Februari 2026

Paripurna Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Afif Singgung Birokrasi di Rumah Sakit

MEDAN – Sebuah pernyataan keras dan menggugah hati meluncur dari mulut Anggota DPRD Kota Medan,…

25 Februari 2026

Safari Ramadan Simalungun Sasar 37 Masjid, 207 Personel Diterjunkan

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi meluncurkan Tim Safari Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang akan…

24 Februari 2026

Jelang Ramadan, Pemkab Simalungun Gaspol Pangan Murah

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pekan Tapian Dolok, Kecamatan…

24 Februari 2026